Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Daftar Pengurus
No |
Jabatan |
Nama |
Alamat |
1 |
KETUA |
MUHAMMAD ROFIK |
Dusun SUKA JAYA RW - RT 007 |
2 |
WAKIL KETUA |
UUT KUSNAWAN |
Dusun SUKA JAYA RW - RT 002 |
Daftar Anggota
No |
No. Anggota |
Nama |
Alamat |
Jenis Kelamin |
|
001 |
MUHAMMAD ABIL WAFA |
Dusun BAHAR AGUNG RW - RT 011 |
LAKI-LAKI |